Menu Atas

Iklan

iklan

Bank Tali Pusar Bantah Hilangkan Titipan Julita

Rabu, 17 April 2013 | 18.43.00 WIB Last Updated 2013-04-17T11:43:48Z
Julita

SAYABANAK -
Dalam sidang dugaan hilangnya tali pusar anak ketiga Julita, pihak bank Stemcord LTD Singapura membantah tuduhan itu. Sebab hingga saat ini tali pusar itu masih tersimpan baik.

"Jadi apa yang disampaikan Ibu Julita itu tidak nyata karena tali pusar anaknya masih ada dan tidak rusak. Mana yang ditipu?" kata kuasa hukum PT Krista Medika, Okky Dwi Kurnianto, usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jalan Gadjah Mada, Jakarta, Rabu (17/4/2013).

PT Krista Medika adalah marketing Stemcord di Indonesia. Selain itu Okky juga menjelaskan pernyataan yang disebutkan Julita berdasarkan surat keterangan Stemcord tentang kondisi tali pusar anaknya salah. Dalam surat keterangan berbahasa Inggris itu, tertulis 'may not be use'. Menurut Okky, kata-kata itu bukan berarti 'tidak dapat digunakan' tetapi 'kemungkinan tidak dapat digunakan'.

"Jadi dengan keterangan itu bukan berarti rusak. Dalam perjanjian juga jelas kan. Kalau tali pusarnya rusak, akan diganti sebesar 3 kali lipat dari iuran pertahun," tandasnya.

Terkait dengan pernyataan Kemenkes yang menyatakan PT Krista Media tak mendapat izin, lagi-lagi dibantah oleh Okky. Sebab tidak mungkin pihaknya bisa membuka cabang apabila tak mengantongi izin tersebut.

"Kalau perusahaan kami tidak sah pasti dari dulu sudah ditutup. Tapi sampai sekarang masih jualan/marketing," cetus Okky.

Stemcord berkantor pusat di Amerika Serikat dan membuka cabang di beberapa negara salah satunya Singapura. Di Jakarta, Stemcord membuka layanan lewat PT Krista Media di bilangan Sudirman dan mulai beroperasi sejak 2006. Sampai saat ini, PT Krista mempunyai 200 klien yang seluruh tali pusarnya disimpan di Singapura.

"Selama ini tidak ada yang komplain," tegas Okky.

Dalam sidang yang dipimpin oleh Kasianus Telaumbanua, Julita bersaksi atas apa yang dia alami. Duduk sebagai terdakwa adalah Komisaris PT Krista Medika Yuri Puji Listiyani dan Dewan Komisaris PT Krista Medika dr RR R Nani Permadhi Kolopaking.

Ibu tiga anak ini berkali-kali menegaskan jika tali pusar anak ketiganya rusak. Dia menjelaskan terdakwa Yuri membujuk Julita menitipkan tali pusar pada 2006.

"Sebagai teman, dia baru memberitahu saya pada 2010. beberapa saat sebelum Papi saya meninggal," ujar Julita di depan majelis hakim.

sumber
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Bank Tali Pusar Bantah Hilangkan Titipan Julita

Tag Terpopuler

Iklan

iklan