JAKARTA - Wakil Ketua Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat Nova Riyanti Yusuf atau akrab disapa Noriyu mendukung rencana Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi mengeluarkan peraturan untuk tidak menanggung biaya pengobatan pasien yang sakit karena merokok lewat Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas).
Noriyu mengatakan, rokok memang memberi pemasukan yang cukup tinggi bagi negara dari cukai. Namun, pada kenyataannya, negara juga harus menanggung berbagai biaya yang timbul akibat rokok, salah satunya biaya kesehatan para perokok.
Berdasarkan Data Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Kementerian Kesehatan tahun 2010, diperkirakan dana yang dibutuhkan untuk biaya perawatan medis akibat rokok mencapai Rp 2,11 triliun. "Itu angka yang sangat besar dan bisa digunakan untuk hal lain yang lebih bermanfaat," kata Noriyu ketika dihubungi, Jumat (25/1/2013).
Politisi Partai Demokrat itu menyinggung beban negara untuk membiayai kesehatan 86,4 juta jiwa rakyat Indonesia melalui program Jamkesmas yang mencapai Rp 8,9 triliun. Terlebih lagi, pengeluaran terbesar kedua bagi rumah tangga miskin adalah rokok setelah beras. Pengeluaran itu jauh di atas pengeluaran untuk biaya sekolah maupun gizi anak.
"Jadi, lebih baik dana Jamkesmas dipergunakan untuk masyarakat yang benar-benar peduli terhadap kesehatannya. Kalau mau merusak diri, artinya mereka harus siap dengan konsekuensinya (menanggung pengobatan sendiri)," pungkas dokter spesialis kejiwaan itu.
Seperti diberitakan, rencana pengaturan itu disampaikan Mboi pada Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 109 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan. PP itu baru disahkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, setiap orang berhak mendapatkan kesehatan, juga informasi dan edukasi tentang kesehatan yang seimbang. Namun, setiap orang berkewajiban berperilaku hidup sehat.
Menurut Mboi, pemerintah telah bertahun-tahun menginformasikan bahaya merokok. Meski demikian, masih ada orang yang secara sadar memilih merokok. Pertanyaan moralnya, "Berhakkah orang seperti itu mendapatkan Jamkesmas?"
sumber
Noriyu mengatakan, rokok memang memberi pemasukan yang cukup tinggi bagi negara dari cukai. Namun, pada kenyataannya, negara juga harus menanggung berbagai biaya yang timbul akibat rokok, salah satunya biaya kesehatan para perokok.
Berdasarkan Data Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Kementerian Kesehatan tahun 2010, diperkirakan dana yang dibutuhkan untuk biaya perawatan medis akibat rokok mencapai Rp 2,11 triliun. "Itu angka yang sangat besar dan bisa digunakan untuk hal lain yang lebih bermanfaat," kata Noriyu ketika dihubungi, Jumat (25/1/2013).
Politisi Partai Demokrat itu menyinggung beban negara untuk membiayai kesehatan 86,4 juta jiwa rakyat Indonesia melalui program Jamkesmas yang mencapai Rp 8,9 triliun. Terlebih lagi, pengeluaran terbesar kedua bagi rumah tangga miskin adalah rokok setelah beras. Pengeluaran itu jauh di atas pengeluaran untuk biaya sekolah maupun gizi anak.
"Jadi, lebih baik dana Jamkesmas dipergunakan untuk masyarakat yang benar-benar peduli terhadap kesehatannya. Kalau mau merusak diri, artinya mereka harus siap dengan konsekuensinya (menanggung pengobatan sendiri)," pungkas dokter spesialis kejiwaan itu.
Seperti diberitakan, rencana pengaturan itu disampaikan Mboi pada Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 109 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan. PP itu baru disahkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, setiap orang berhak mendapatkan kesehatan, juga informasi dan edukasi tentang kesehatan yang seimbang. Namun, setiap orang berkewajiban berperilaku hidup sehat.
Menurut Mboi, pemerintah telah bertahun-tahun menginformasikan bahaya merokok. Meski demikian, masih ada orang yang secara sadar memilih merokok. Pertanyaan moralnya, "Berhakkah orang seperti itu mendapatkan Jamkesmas?"
sumber