Menu Atas

Iklan

iklan

Hukuman Kebiri Harus Masuk dalam UU Perlindungan Anak

Admin
Senin, 12 Mei 2014 | 10.34.00 WIB Last Updated 2014-05-12T03:34:24Z
Arist Merdeka Sirait

JAKARTA - Komisi Nasional Perlindungan Anak mengusulkan agar hukuman terhadap pelaku kejahatan seksual terhadap anak diperberat dengan hukuman kebiri. Pemberatan hukuman itu akan diusulkan dalam revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait mengatakan, usulan itu adalah menambah hukuman kebiri bagi pelaku pasca keluar dari hukuman kurungan. Ia berharap hukuman kebiri itu dapat membuat pelaku kejahatan seksual anak menjadi jera.

"Maka perlu revisi undang-undang untuk menghukum para pelaku kejahatan seksual dewasa, bukan anak-anak, itu dihukum maksimal seumur hidup, minimal 20 tahun," kata Arist, seperti dilansir dari iyaa.com, Minggu (11/5/2014).

Bahkan. lanjut dia. Komnas Anak mengusulkan, berdasarkan diagnosa dokter apakah diperlukan kebiri dengan suntik kimia sebagai hukum pemberatan ditambah hukum badan.

"Jadi, implementasinya Presiden bilang akan melakukan revisi, nah wujudnya nanti kita minta DPR dan pemerintah untuk melakukan itu," ujar Arist.

Untuk mendukung revisi undang-undang perlindungan anak tersebut, pada 20 Mei mendatang Komnas Anak akan menggelar gerakan Indonesia Satu Aksi Menentang Kejahatan Seksual.

"Tujuannya agar masyarakat juga memiliki kesadaran terhadap bahaya seksual yang terjadi pada anak-anaknya, serta mendorong pemerintah segera melakukan revisi,: jelas Arist.

Sebelumnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengatakan perlu ada perubahan atau revisi dan penguatan undang-undang yang terkait kejahatan seksual dan perlindungan anak.
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Hukuman Kebiri Harus Masuk dalam UU Perlindungan Anak

Tag Terpopuler

Iklan

iklan